Saturday, March 2, 2013

Siap Membantu Laporan Pajak Anda

Kami memiliki moto, siap membantu anda kapan saja, dengan senyum dan service yang memuaskan!


Wajib Pajak

Wajib Pajak 
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Pengusaha 
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Kewajiban Wajib Pajak 
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

Kategori Pajak dan Pasal

Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Materai (BM)
Lainnya