Saturday, March 2, 2013

Kategori Pajak dan Pasal

Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Materai (BM)
Lainnya

No comments: