I.
Pengertian Thaharah (Bersuci)
Suci merupakan syarat sah nya sholat, menuru pengertian
syara’ thaharah *bersuci) tu ada dua macam ;
- Bersuci dari najis, bagian ini meliputi badan, pakaian, dan tempat
- Bersuci dari hadast, bagian ini tertentu dengan anggota badan, seperti mandi menghilangkan hadast besar mengambil air wudhu da tayamun.
II. Macam – Macam air
Macam-macam
air yang dibolehkan untuk digunaka nmensucikan ada 7 macam :
1.
Air Langit (Air hujan)
2.
Air Laut
3.
Air Sungai
4.
Air Sumur (peringi)
5.
Air Sumber
6.
Air Salju (es)
7.
Air Embum
III. Pembagian
air
Air
dibagi menjadi 4, yaitu :
1. Air suci
dan mensucikan yang tidak makruh yaitu air murni
2.
Air suci mensucikan yang makruh penggunaanya ,
seperti air yang terjemur matahari
3.
Air suci namum tidak mensucikan yaitu :
a.
Air musta’mal (sudah terpakai
b.
Air berubah (sebab dicampurin benda suci yang
lainnya)
4.
Air najis yaitu
air yang kemasukan najis, dimana air itu kurang dari 2 (dua) qullah atau
ada 2 (dua) qullah) tetapi beruah sebab tercampur najis tersebut
Note:
Menurut
pendapat yang paling shahih , 2(dua) qullah itu kurang lebih 500 kati. Menurut imam
nawawi 2(dua) qullah itu sama dengan 174.00 liter/ 55.9 CM3 atau 10 kaleng minyak tanah dibuang atas nya
sama sekali. Menurut imam rafi’I 2 (dua) qullah sama dengan 176.245 liter /
56.1 CM3 .
----=----
(Sumber : Risalah Kumpulan Sholat, Ustadz H. Abdul Gani Asukur - Husaini:Bandung)
No comments:
Post a Comment