Wednesday, October 24, 2012

IJIN DAN NON PERIJINAN TANPA RETRIBUSI (RP. 0,-) DI KPPT KOTA PALEMBANG

Berikut merupakan daftar perijinan dan non perijinan yang dikelola di KPPT Kota Palembang tanpa ada biaya retribusi dengan kata lain gratis, dan sesuai dengan Moto nya, Mudah Cepat dan Transparan :
  1. Ijin Penyelenggaraan Reklame
  2. Ijin Jasa Usaha Kepariwisataan
  3. Ijin Penyelenggaraan Optikal
  4. Ijin Penyelenggaraan Sarana  Pelayanan   Bid. Medik Dasar
  5. Ijin Penyelenggaraan Sarana  Pelayanan   Apotik
  6. Ijin Penyelenggaraan T Sarana  Pelayanan   oko Obat
  7. Ijin Praktik Apoteker
  8. Ijin Tenaga Teknis Kefarmasiaan
  9. Ijin Praktik Bidan
  10. Ijin Praktik Perawat
  11. Ijin Praktik Perawat Gigi
  12. Keterangan  Hygiene dan Sanitasi
  13. Ijin Pemanfaatan Rawa
  14. Ijin Usaha Jasa konstruksi (IUJK)
  15. Ijin Pertambangan Bahan Galian Golongan C
  16. Ijin Bidang Industri
  17. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  18. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  19. Ijin Pembuangan Limbah Cair
  20. SPPL
  21. Pemasangan Plakat Makam, Pengabuan Jenazah, Penyimpanan Abu   Jenazah dan Penggunaan Rumah Duka
  22. Ijin Praktik DOkter dan Dokter Gigi
  23. Ijin Operasional Salon KEcantikan dan Pemangkas Rambut  
  24. Ijin Operasional PPUT dan PPUM
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dalam bidang enterprenuership di Kota Palembang, dengan suburnya bidang enterprenuership maka akan  tercipta suatu kota yang sejahtera. Mari sudah saat nya berinvestasi di Kota Palembang.

Untuk formulir dan Informasi persyaratan dapat di unduh langsung di website resminya.

No comments: