Kota
Palembang sebagai ibu
Kota Provinsi Sumatera Selatan
dan Kota Lima dimensi merupakan salah satu pusat perkembangan
perekonomian Daerah yang sangat
strategis. Sesuai dengan
Visi Kota Palembang sebagai Kota Internasional, sejahtera
dan berbudaya 2013,
pembangunan diarahkan pada peningkatan iklim investasi /
usaha di Kota Palembang antara lain
dengan melakukkan kebijakan
perbaikan birokrasi perijinan dan
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Untuk
mewujudkan hal tersebut,
Pemerintah Kota Palembang
telah membentuk Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) yang
ditetapkan melalui Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun
2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang
Diharapkan dengan
terbentuknya antor Pelayanan Perijinan
Terpadu (KPPT) ini
dapat memberikan Pelayanan
Perijinan dan Non Perijinan secara terpadu
dan lebih Baik
bagi masyarakat, akuntabel, transparasi,
demokratis efektif dan efisien serta berdaya
saing Internasional.
No comments:
Post a Comment